Al-Wajiz, Kitab Wasiat dan Warisan
DAFTAR ISI
- Kitab Wasiat
- Kitab Warisan
- Sebab-Sebab Menerima Warisan
- Penghalang-Penghalang Menerima Warisan
- Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki
- Ahli Waris Dari Golongan Wanita
- Orang-Orang Yang Berhak Menerima Tarikah
- Ashabah
- Macam-Macam ‘Ashabah
- Hajb dan Hirman
- Macam-Macam Hajb
Al-farai-dh ( اَلْفَرَائِضُ ) adalah bentuk jamak dari faridhah ( فَرِيْضَةٌ ), sedangkan kata faridhah itu sendiri diambil dari kata al-fardhu اَلْفَرْضُ yang maknanya adalah at-taqdiir ( اَلتَّقْدِرُ ), yang berarti ketentuan.
Allah Ta’ala berfirman:
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” [Al-Baqarah/2: 237]
Faradhtum yaitu qaddartum (yang telah kamu tentukan).
Adapun fardhu ( اَلْفَرْضُ ) dalam istilah syara’ adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.
Ancaman Melanggar Hukum Waris
Adalah bangsa Arab di masa Jahiliyah sebelum datangnya Islam, mereka memberikan warisan kepada kaum laki-laki dan tidak memberikannya kepada kaum wanitanya, dan kepada orang-orang dewasa dan tidak memberikannya kepada anak-anak. Ketika Islam datang (maka) Allah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, dan Allah menamakan hak-hak ini sebagai washiyyatan minallaah. (Dan) fariidhatan minallaah (ketetapan dari Allah) kemudian Allah mengakhirinya dengan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang menyelisihi syari’at Allah dalam hal warisan.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/130871-al-wajiz-kitab-wasiat-dan-warisan.html